13.442 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan 2019, 129 WBP Langsung Bebas

SURABAYA – Sebanyak 13.442 atau 66% narapidana dan anak pidana yang menghuni lapas/ rutan di Jatim dipastikan mendapatkan remisi umum 2019. Dari jumlah itu, 129 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas/ rutan. Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi.

Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong pagi ini (16/8). Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mewakili Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati memberikan SK remisi Kepala Korwil UPT Pemasyarakatan se-Jatim dan perwakilan narapidana. Sejumlah pimti pratama dan kepala UPT Pemasyarakatan se-Jatim juga hadir.

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. Yang menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

Lebih lanjut, Susy menjelaskan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. Dan bagi yang membantu kegiatan dinas lapas/ rutan antara lain sebagai Pemuka akan ada tambahan remisi.

“Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperolehnya pada tahun berjalan,” terangnya.

3.128 WBP Tindak Pidana Khusus Dapat Remisi Umum

Dari seluruh narapidana di Lapas/Rutan yang diusulkan remisi umum 17 Agustus 2019, juga terdapat narapidana yang terkait tindak pidana khusus (Peraturan Pemerintah No. 99/2012 dan Peraturan Pemerintah No. 28/2006). Jumlahnya mencapai 3.128 orang.

Dari jumlah tersebut, jika diperinci lagi, yang mendaparkan remisi berdasarkan PP No. 99/ 2012 maka pelaku tindak pidana narkotika menempati paling tinggi dengan 3.063 orang. Dilanjutkan berturut-turut dengan narapidana korupsi 46 orang, ilegal logging 1 orang dan trafficking 1 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi berdasarkan PP 28/ 2006 sejumlah 17 orang. Dengan rincian 15 orang terkait pidana narkotika. Sisanya masing-masing 1 orang adalah pelaku korupsi dan terorisme.

Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan diantaranya harus mendapatkan ketetapan sebagai Justice Collaborator (JC) dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Terkait tindak pidana tersebut pemberian remisi harus mendapatkan persetujuan dari Menkumham setelah melalui rekomendasi dari beberapa Instansi Hukum terkait lainnya,” terangnya.

Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi. Paling rendah 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Pemberiannya berdasarkan berbagai pertimbangan. (AF).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button