Akui Utang Tapi Persulit Bayar Jadi Pintu Meratus Pailit
Surabaya – Upaya PT Meratus Line dalam PKPU, mangkir untuk melunasi utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp50 miliar berpeluang jadi pailit.
Pailit merupakan mekanisme hukum jika putusan pengadilan niaga tidak ditaatinya, terlebih permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.
“Melihat apa yang dilakukannya selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, maka sangat kentara sekali PT Meratus Line sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga,” kata salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika kepada media saat dikonfirmasi sikap PT Meratus Line yang belum mau membayar utang ke pemohon PKPU dengan cara menambah persyaratan pembayaran yang tidak ada dalam putusan pengadilan niaga di Surabaya, Rabu (16/11).
Menurut GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika, bagaimanapun upaya PT Meratus Line mewajahi dirinya seakan perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggungjawab tetap saja kelihatan blepotan.
Sebab jejak proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap terlihat betapa tidak ada kesungguhan untuk memanfaatkan jalan yang disiapkan negara menyelesaikan utang-utangnya.
Malah setelah Pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU baru mereka mengeluarkan proposal perdamaian final, yang lucunya justru pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya.
“Utangnya diakui, tetapi membayarnya membuat mekanisme mbulet yang tidak mungkin terjadi. Disinilah terlihat betapa niat ngemplang sangat kuat. Dipoles bagaimanapun, jika mengakui utang tapi tidak mau bayar maka publik pahamnya ya ngemplang alias tidak mau bayar,” katanya.
Ketika ditanya bahwa kreditur perusahaan lain dibayar dalam proposal perdamaian, GPS ungkapkan bahwa mayoritas itu perusahaannya mereka sendiri yang disebut affiliasi berbaju kreditur, pemiliknya sama dan bayar utang ke pemilik yang sama.
“Itu akal-akalan untuk dapat voter dalam perdamaian saja, debitur dan kreditur pemiliknya sama. Itu bagian nyata dari kecurangan yang sudah diatur dalam UU untuk bisa ditolak proposal perdamaiannya. UU sudah mengantisipasi perilaku curang ini. Saya yakin hakim sangat memahami hal ini, apalagi dokumen lengkap dari Kemenkumham sudah kita lampirkan. Itu valid kreditur sama pemiliknya dengan debitur dalam PKPU,” tegas Pasek Suardika.
Ketika ditanya soal pemaparan kuasa hukum PT Meratus Line jika selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana, serta itu bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, sambil tertawa GPS katakan perdebatan soal itu bukan saat ini untuk bicara itu.
“Telat bro, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. Kok sudah jadi putusan masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya utang ya bayar. Simple saja,” kata GPS.
Sementara itu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya Syaiful Ma’arif menambahkan bahwa akan jadi preseden buruk ketika pengadilan niaga dibuat negara dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang kemudian harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan berakhirnya.
“Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus kita jaga marwahnya bersama-sama. Jika PKPU Sementara lalu PKPU tetap ternyata pemohon PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga,” kata Syaiful Ma’arif.
Sehubungan dengan pengakuan PT Meratus telah rutin laporan keuangan, Syaiful Ma’arif malah telah menemukan bukti betapa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.