Aturan Baru Kemenkumham Pasca PP 99/2012 Dibatalkan MA
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022.
Aturan baru ini sebagai buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP 99/2012 atau yang lazim dikenal PP pengetatan remisi koruptor.
Dalam aturan tersebut, bagi koruptor yang mau mendapatkan pembebasan bersyarat, wajib mensyaratkan si koruptor harus sudah membayar denda dan uang pengganti.
“Dalam Permenkumham ini mempersyaratkan terpidana untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Sabtu (29/1/2022).
Rika mengatakan dalam pembahasan penyusunan dan penyelarasan perubahan Permenkumham ini, Kementerian/Lembaga terkait menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk tindak pidana tertentu yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa. Namun dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tersebut tidak boleh membatasi hak-hak narapidana.
“Penghilangan syarat Justice Collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak, namun sebagai reward sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Rika.
Menurut Rika, Permenkumham Nomor 7/2022 tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 tahun 2012.
Misalnya pemberian hak bagi narapidana terorisme tetap mempersyaratkan bahwa harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta telah mengikuti dengan baik program deradikalisasi.
“Dalam Permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi,” tegas Rika.
Reformulasi remisi alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan.
Reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan pasal 4 Kepres 174 tahun 1999 yaitu :
- Sebesar 1 bulan bagi narapidana yang menjalani pidanananya 6 sampai dengan 12 bulan
- Sebesar 2 bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya 12 bulan atau lebih
“Diharapkan Permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021,” pungkas Rika.
MA Batalkan PP 99 Tahun 2012
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, (29/10/21).
Dalam pertimbangannya, hakim berujar bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).
Narapidana, menurut hakim, bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya– sewaktu-waktu dapat khilaf dan dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun, yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksana UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yakni memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” kata hakim.
Dalam putusan perkara itu, hakim menyatakan remisi dapat diberikan kepada warga binaan yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dan warga binaan yang tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan.
Uji materi ini menyasar Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dengan dicabutnya pasal di atas oleh MA, maka pemberian remisi kembali merujuk pada PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan jo PP Nomor 28 Tahun 2006, dengan tidak memandang jenis kejahatan yang dilakukan.
Syarat pemberian remisi bagi semua napi itu antara lain berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (AS)