Awasi TKI Ilegal, Kakanim Surabaya Sidak PTSP-P2TKI dan ULP BG Junction

SURABAYA – Dalam upaya mencegah terjadinya Trafficking atau yang lazim disebut perdagangan orang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian melakukan pengawasan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PTSP-P2TKI) di Jl Bendul Merisi No.2 Surabaya, dan Unit Layanan Paspor (ULP) BG Junction Mall Surabaya.
Pengawasan ini bertujuan terhadap proses legalitas administrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TKI Non Prosedural (NP) sendiri adalah Tenaga Kerja Indonesia yang proses keberangkatannya yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Atau pemberangkatannya tidak melalui lembaga-lembaga resmi.
“Inilah salah satu kekhawatiran kami (Imigrasi,red), sehingga harus dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Barlian, Selasa (8/10).
Barlian menjelaskan bahwa, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan mulai dari sosialisasi seputar calon TKI NP terhadap masyarakat. “Termasuk pemberian sanksi terhadap oknum pegawai imigrasi yang melanggar ketentuan syarat pembuatan paspor,” terang mantan Kadiv Imigrasi Gorontalo itu.
Barlian juga mengimbau kepada seluruh jajaran petugas Imigrasi di PTSP-P2TKI dan ULP BG Junction, agar dalam memberikan pelayanan paspor harus sesuai SOP.
“Para petugas kami minta untuk melakukan pemeriksaan kepada pemohon paspor secara cermat, teliti dan juga mengedepankan sense of security. Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan pada saat pengecekan dokumen pendukung melainkan juga kepada pemohon yang bersangkutan,” imbaunya.
Menurut Barlian, hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan adanya TKI NP yang menjadi isu aktual akhir-akhir ini. “Jangan hanya percaya dengan omongan si pemohon saja, namun lakukan pendalaman secara cermat agar ditemukan bukti yang kuat bahwa dia akan berwisata, menjadi TKI yang sesuai prosedur atau malah sebaliknya,” pesan Kakanim.
Dilakukan pengawasan seperti ini menurut Barlian, sebab TKI Non Prosedural dikhawatirkan merupakan pintu gerbang menuju praktik tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, kami (Imigrasi,red) memegang peranan penting dalam upaya pencegahan perekrutan Calon TKI NP.
“Secara keimigrasian hal ini tertuang pada Pasal 89 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi, Ayat 1, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia,” ujar Barlian mengutip pasal tersebut.
Dalam praktiknya, lanjut kata Barlian, berbagai modus yang dilakukan oleh calon TKI NP ataupun perekrutnya antara lain fraudulent atau penipuan, pada modus ini yang bersangkutan memalsukan data persyaratan permohonan paspor, seperti KTP, KK ataupun Akta Kelahiran. Sering ditemui TKI NP atau perekrut memalsukan datanya untuk mengubah tahun lahirnya agar lebih tua karena sejatinya sang calon masih di bawah umur minimal untuk bekerja ataupun memalsukan KTP dan KK agar domisilinya sesuai.
“Maka itu, ketelitian lebih bagi petugas imigrasi dalam memeriksa dokumen persyaratan pemohon paspor,” ujar Barlian mengakhiri. (AF).