Trending

Baru Dilantik Jadi Kakanimsus Batam, Kini Romi Yudianto Dipromosikan Lagi Jadi Kepala Imigrasi Soetta

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly kembali merombak susunan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Sebanyak 52 pejabat eselon satu dan eselon dua di lingkungan Kemenkumham mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran dan efektivitas dalam menjalankan tugas.

Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam dua Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 47.PP Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan Keppres RI Nomor 9.M Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-17_KP 03.03 Tahun 2020 tentang Penghentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham.

Salah satu pejabat eselon dua yang mendapatkan promosi yaitu Romi Yudianto.

Romi di promosi menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Kanimsus Soetta). Padahal dia baru resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kakanimsus) TPI Batam, pada Rabu (11/12/19).

Romi menyebut, rotasi merupakan bentuk penyegaran demi kemajuan Kemenkumham.

“Ini merupakan suatu keharusan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi,” kata Romi saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).

“Yang terpenting, kita harus tetap semangat dan terus berprestasi agar Kemenkumham semakin maju,” tambah Romi.

Selain Romi Yudianto, dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-17_KP 03.03 Tahun 2020 tentang Penghentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menetapkan pengangkatan terhadap 49 pejabat eselon dua.

Berikut nama dan jabatan 49 pejabat eselon dua yang dilantik.

  1. Romi Yudianto sebagai Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta
  2. Saffar Muhammad Godam sebagai Kadiv Keimigrasian Sumatera Selatan
  3. Slamet Prihantara sebagai Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
  4. Asep Syarifudin sebagai Kapuslitbang HAM
  5. Marciana Dominika Jone sebagai Kakanwil NTT
  6. Husni Thamrin sebagai Kakanwil Maluku Utara
  7. Pramella Yunidar Pasaribu sebagai Kakanwil Kalimantan Barat
  8. Sutrisno Kakanwil sebagai Sumatera Utara
  9. Jamaruli Manihuruk sebagai Kakanwil Bali
  10. Liberti Sitinjak sebagai Kakanwil DKI Jakarta
  11. Imam Suyudi sebagai Kakanwil Jawa Barat
  12. R. Andika Dwi Prasetya sebagai Kakanwil Banten
  13. Priyadi sebagai Kakanwil Jawa Tengah
  14. Harun Sulianto sebagai Kakanwil Sulawesi Tengah
  15. H.M Anwar N sebagai Kakanwil Sulawesi Barat
  16. Hendra Ekaputra sebagai Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi
  17. Agustinus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
  18. Mohamad Aliamsyah sebagai Direktur Merek dan Indikasi Geografis
  19. Daulat Pandapotan Silitonga sebagai Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
  20. Santun Maspari Siregar sebagai Direktur Perdata
  21. Lilik Sri Haryanto sebagai Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU
  22. Mohamad Yunus Affan sebagai Direktur Pidana
  23. Kartiko Nurintias sebagai Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
  24. Baroto sebagai Direktur Tata Negara
  25. Lilik Sujandi sebagai Kakanwil Sulawesi Tengah
  26. Zulkifli sebagai Kakanwil Aceh
  27. Suprapto sebagai Kadiv Pemasyarakatan Bali
  28. Munar Agus sebagai Kadiv Permasyarakatan Sulawesi Tengah
  29. Budi Argap Situngkir sebagai Kadiv Pemasyarakatan Sumatera Barat
  30. Bambang Setyabudi sebagaimana Kadiv Yankum dan HAM Jawa Tengah
  31. Siar Hapoloan Tamba sebagai Kadiv Yankum dan HAM Sumatera Selatan
  32. Marselina Budiningsih sebagai Kadiv Pemasyarakatan Banten
  33. Sri Yuwono sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kalimantan Timur
  34. Amran Aris sebagai Kadiv Keimigrasian DKI Jakarta
  35. Edi Kurniadi sebagai Kadiv Permasyarakatan DKI Jakarta
  36. Farid Junaedi sebagai Kadiv Permasyarakatan Lampung
  37. Tonny Nainggolan sebagai Kalapas Kelas I Cipinang
  38. Purwanto sebagai Kadiv Yankum dan HAM Sumatera Utara
  39. Dodi Karnida Halilintar Atmaja sebagai Kadiv Keimigrasian Sulawesi Selatan
  40. Erwin Franz Ramis Wantania sebagai Kadiv Keimigrasian Banten
  41. Hendro Tri Prasetyo sebagai Kadiv Keimigrasian Kalimantan Timur
  42. Budi Sarwono sebagai Kakanwil Gorontalo
  43. Agus Subandriyo sebagai Kakanwil Kalimantan Timur
  44. Hasanudin sebagai Kadiv Keimigrasian Lampung
  45. Eko Budianto sebagai Kadiv Keimigrasian Bali
  46. Betni Humiras Purba sebagai Kadiv Administrasi Sumatera Utara
  47. Rifqi Adrian Kriswanto sebagai Kadiv Administrasi Sumatera Selatan
  48. Sutirah sebagai Kadiv Yankum dan HAM DKI Jakarta
  49. Constantinus Kristono sebagai Kadiv Yankum dan HAM Bali

Sementara dalam Keppres RI Nomor 47.PP Tahun 2020 tersebut, juga memutuskan untuk mengangkat Sri Puguh Utami sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggantikan Asep Kurnia.

Sri Utami sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Permasyarakatan. Sedangkan Asep Kurnia diangkat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.

Selanjutnya, dalam Keppres RI Nomor 9.M Tahun 2020 tersebut, juga memutuskan mengangkat Bambang Sumardiono sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM DKI Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan bahwa, promosi dan rotasi merupakan proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada penilaian atau penyesuaian pada tubuh organisasi.

“Total 52 orang. Tujuannya untuk mendapatkan konfigurasi pada tiap-tiap sumber daya manusia agar memberikan dampak yang lebih baik,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kamis (27/2) lalu.

Menurut Yasonna, faktor kompetensi menjadi kata kunci sehingga promosi dan mutasi pejabat tidak lagi didasari pada asas suka atau tidak suka ataupun prinsip loyalitas personal melainkan didasarkan pada parameter obyektif dan akuntabel dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan kapabilitas yang dimiliki individu. (Ran)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button