Bukan Konsumsi Ganja, JPU Ali Prakoso Sarankan Hubert Henry Ikuti Pengobatan Medis

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso tidak membenarkan pernyataan terdakwa Hubert Henry Limahelu terkait mengharuskan konsumsi ganja untuk mengobati penyakit bronkitisnya.

Dengan nada santai, JPU Ali Prakoso menyarankan terdakwa Henry segera menjalani proses pengobatan secara medis.

Jaksa yang bertugas Kejari Surabaya saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menganggap keterangan yang dilontarkan oleh Basis band Boomerang ketika menjawab pertanyaan tersebut sangat keliru.

“Sugesti saudara ini keliru. Justru membuat anda masuk penjara,” ujar JPU Ali Prakoso pada terdakwa Henry, Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, kepada JPU Ali Prakoso terdakwa mengaku dirinya telah mengkonsumsi ganja ini sejak tahun 1982 silam.

Sedangkan Robert Mantinia selaku tim kuasa hukum terdakwa, jawaban yang dikatakan kliennya (Henry) itu merupakan keterangan yang jujur dan tidak berbelit-belit.

“Dia (Henry) terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi. Faktanya memang sebagai pengguna,” kata Robert.

Dengan sikap yang kooperatif tersebut, Robert Mantinia berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Saya berharap direhabilitasi, karena itu faktanya. Henry ini sudah lama menjadi pengguna,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam kasus ganja ini, Terdakwa Henry didakwa oleh JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ady).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button