KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pemberian Hadiah Terkait Proyek Pemerintah di Bengkayang

Advertisement

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Bengkayang dan Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (3/9) kemarin.

Kegiatan ini terkait dengan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan RD (swasta), YF (swasta), NM (swasta), BF (swasta), dan PS (swasta).

Related Articles

“Sedangkan sebagai penerima, KPK menetapkan SG (Bupati Kabupaten Bengkayang) dan AKS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang),” kata Febri, Rabu (4/9/19).

SG selaku Bupati Bengkayang meminta sejumlah dana kepada AKS dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang). Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Kepala Dinas PU sebesar Rp 7,5 miliar dan Kadisdik sebesar Rp 6 miliar.

Advertisement

“AKS dan YN dihubungi oleh ajudan Bupati yang meminta mereka menghadap Bupati. SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya,” ujarnya.

Untuk dapat memenuhi permintaan tersebut, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

“AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung,” terang Febri.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, SG dan AKS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi adalah, RD, YF, NM, BF dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AF).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button