Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kunjungi Imigrasi Medan
MEDAN – Direktur Izin Tinggal Keimigrasian (Dirintalkim), Pramella Yunidar Pasaribu melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pada Selasa (5/4).
Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
Pramella disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tato Juliadin Hidayawan beserta jajaran. Turut hadir mendampingi rombongan yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Purwanto.
Tato mengatakan bahwasanya Direktorat Jenderal Imigrasi sudah banyak melakukan penyesuaian terkait kebijakan visa dan izin tinggal selama masa pandemi sampai sekarang menuju endemi serta juga dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sedangkan, Ignatius Purwanto berharap semoga kegiatan monitoring dan evaluasi dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian ini berguna dan membantu pelaksanaan tugas bagi seluruh satker keimigrasian khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Dalam lawatannya kali ini, Dirintalkim langsung menyambangi Kanimsus Medan sebagai satker keimigrasian yang menerima monev pertama kalinya di wilayah Sumatera Utara yang mana provinsi sebelumnya baru DKI Jakarta dan Bali.
Dirintalkim menyebutkan beberapa poin penting yang wajib dijadikan perhatian antara lain, Visa dan Izin Tinggal merupakan dua hal yang berbeda.
“Visa merupakan izin masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan Izin Tinggal merupakan Izin berkegiatan selama berada di wilayah Indonesia,” kata Pramella.
Selama masa pandemi salah satu inovasi besar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah adanya Visa On Shore dimana keberadaan warga negara asing yang mengajukan Visa sudah berada di wilayah Indonesia, yang mana sebelumnya tidak pernah ada kebijakan seperti itu sebelum pandemi.
“Beberapa permasalahan yang sering ditemui saat ini antara lain, banyak perbedaan persepsi dalam pemberian masa berlaku izin tinggal yang berasal dari Visa On Shore sehingga bisa menimbulkan adanya Blank Stay yang maksudnya WNA tersebut tanpa status izin tinggal,” ujarnya.
Pramella menjelaskan bahwa, fakta saat ini yang terjadi bisa diamati bersama juga alat angkut dan pintu masuk negara mulai berangsur normal, mungkin segera juga menyusul Bandara Kualanamu dalam waktu dekat.
Menurutnya, adanya penurunan tren penyebaran Covid-19 serta angka vaksinasi yang sudah mendekati target, pastinya akan ada juga penyesuaian pada kebijakan visa dan izin tinggal yang berlaku saat ini.
“Beberapa rekomendasi yang ideal untuk dilaksanakan antara lain untuk nantinya mengembalikan norma pemberian izin tinggal bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Pramella. (*)