Empat WNA China Jadi Tersangka Kasus Batu Hitam, Yossy: Mereka Pejuang Rakyat Gorontalo

Bone Bolango – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan batu galena atau batu hitam (Calkopirit) di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Ke 4 tersangka yang masing-masing bernama Huang Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44) ditangkap atas laporan PT. Gorontalo Minerals No:008/GM-LGL/ll/2022 kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.

Mereka merupakan para pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan yang beroperasi di Indonesia dan salah satu sasarannya adalah pertambangan yang ada di Bone Bolango. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo sejak Selasa (13/9/2022).

Sebelumnya mereka ditangkap pada 16 Maret 2022 oleh Mabes Polri Dirtipidter di lokasi pertambangan milik PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, saat tim Mabes Polri melakukan operasi.

Para tersangka asal China itu, kemudian dijerat pasal 156 UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan/atau pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 atas dasar dugaan melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan penampungan, pemanfaatan, melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB.

Namun, Yossy S Manoppo mengatakan, ke empat WNA asal China yang dijadikan tersangka merupakan pejuang rakyat Gorontalo yang menambang batu hitam (Calkopirit). Menurutnya, walaupun Mabes Polri melakukan tindakan atas laporan Presiden Direktur PT. Gorontalo Minerals, Suseno Karmadibrata atas penjarahan batu hitam oleh rakyat di konsesi Gorontalo Minerals itu tidak benar.

Yang benar, jelasnya, rakyat Gorontalo mengambil batu hitam itu milik Negara Republik Indonesia yang berada di wilayah konsesi PT. Gorontalo Minerals. Rakyat Gorontalo menambang dari 1989 sebelum ini jadi konsesi PT. Gorontalo Minerals, jadi Rakyat sudah duluan menambang secara tradisional.

“Sedangkan ke 4 pengusaha itu bukan penambang, tapi pembeli. Yang menambang rakyat Gorontalo, yang jadi tersangka pengusaha itu sebagai pembeli,” katanya kepada media, Rabu (14/09/2022).

Tanpa mereka, katanya, rakyat Gorontalo tidak tahu apa itu calkopirit yang mempunyai nilai ekonomi tinggi bahkan PT. Gorontalo minerals pun sampai sekarang ini tidak tahu ada berapa unsur logam terkandung di dalam calkopirit.

“Batu hitam (Calkopirit) punya nilai ekonomi yang tinggi karena terkandung banyak unsur logam berharga didalam batu hitam yang ada di provinsi Gorontalo,” kata Yossy.

Apalagi, katanya, Presiden Jokowi dalam setiap sambutannya menegaskan untuk jangan coba-coba menghalagi investor, mempersulit investor. Berikan mereka kebebasan berinvestasi dengan tidak mengenyampingkan peraturan undang undang yang berlaku di NKRI. “Terutama kewajiban pajak PPN & PPH harus di bayar karena itu milik dari kurang lebih 278.000.000 Rakyat Indonesia punya hak, itu pesan Bapak Presiden,” ucap Yossy.

“Jangan ke empat pengusaha asal China itu dijadikan ATM oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. Apabila kasus ini tidak dilakukan dengan arif dan bijaksana akan menjadi kasus internasional,” sambungnya.

Yossy mengingatkan, kita harus berpikir negarawan, seperti jika ada TKI kita ditahan di luar negeri maka Pemerintah Indonesia berusaha untuk memulangkannya ke tanah air. “Apalagi mereka berempat ini merupakan pengusaha, buka Tenaga Kerja Asing,” tandasnya.

Yossy menyampaikan batu hitam, black ston (Calkopirit) klas 1 unsur logam tembaga 57%-65% tergantung lokasi, serta logam ikutan berupa Iridium ada yang mencapai 11,47% paladium hampir rata-rata 2,5 ppm juga Rhodium 2,5 ppm, Oznium berkisaran 25 sampai 27% belum logam lainnya, didalam batu Hitam black ston ada 32 unsur logam.

“Dalam penanganan kasus batu hitam Gorontalo Pemerintah pusat khususnya Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo dan kepala Kejaksaan Bone Bolango, sebagai penuntut pelanggaran para oknum yang terlibat dalam kasus batu hitam ini, Kepala kepolisian (Kapolri) Bareskrim Mabes Polri sub Tipiter harus benar-benar bersinergi menuntaskan kasus batu hitam ini secara arif dan bijaksana dikarenakan jenis batu hitam belum ada undang-undangnya,” jelasnya.

Pemantauan Yossy di lapangan dari Pemerintah daerah sudah berusaha sekuat tenaga termasuk Bupati Hamim Pou, Asisten ll sekda Ishak Toma sudah berjuang demi rakyat penambang yang ada di Kabupaten Bone Bolango, melalui terobosan secara resmi melalui jalur Kementerian ESDM.

Serta rekomendasi pendampingan kepada Koperasi Pemasaran Tindaho untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah sampai kepada PT. Gorontalo Minerals agar rakyat Gorontalo tidak dianggap penambang peti tetapi sampai dengan hari ini, Rabu 14 September 2022, belum ada kejelasan sampai kapan rakyat Gorontalo mempunyai Tambang Minerals yang resmi (Tambang Batu Hitam).

“Kiranya bagi penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejagung serta instansi yang terkait dalam penyelesaian kasus batu hitam ini dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 kerugian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di perkirakan 2 triliun harga batu hitam dari kabupaten bone bolango yang tanpa kena pajak, sangat di sayangkan,” ujarnya.

Diduga juga banyak oknum dari Kepolisian dan oknum TNI yang main-main dengan batu hitam karena harga yang sangat pantastis Harga / 1 konteiner 20 vit isi 500 karung x 50 kg= 25000 Kg Rp. 375.000.000,- dan juga karena kebutuhan kalau ini resmi kan tidak ada yang disalahkan, Negara dapat pajak untuk rakyat, demi kesejahteraan.

“Kami berharap jangan rakyat Gorontalo di jadikan kelinci percobaan, rakyat butuh makan, rakyat butuh hidup sejahtera,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button