Imigrasi Surabaya Tunda Keberangkatan 352 Calon TKI Non Prosedural

SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah menunda keberangkatan 352 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga Non Prosedural, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian mengatakan bahwa, penundaan tersebut karena mereka diduga berpotensi menjadi ‎korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang dengan modus menjadi TKI.‎

“‎Kurun waktu dari Januari hingga Oktober 2019 ini, Kanim Surabaya telah menunda keberangkatan 352 calon TKI, yang berpotensi menjadi korban perdagangan manusia dan rentan untuk dieksploitasi,” kata Barlian dikutip Jurnal Kumham, Jumat (11/10/19).

Barlian menjelaskan, modus yang dilakukan para calon TKI Ilegal sangat beragam, mulai dari berpura-pura menemui keluarga yang tinggal di luar negeri, berobat atau kunjungan wisata.

“Salah satu modusnya menggunakan kunjungan wisata untuk bekerja. Temuan fakta seperti itu, petugas kami akan langsung menanyakan lebih lanjut apa tujuannya, kemana mereka akan pergi, ada tidak tiket pulang perginya kemudian ada tidak undangan dari keluarganya,” jelas mantan Kadivim Gorontalo itu.

“Jika tidak ada, maka kami akan menolak. Ini cara kami memberikan perlindungan kepada mereka (TKI,red), Sehingga akan berdampak pada keselamatan keamanan mereka saat berada di luar negeri,” imbuhnya.

Selain menunda keberangkatan, Kanim Surabaya juga telah menolak permohonan paspor kepada 157 calon TKI yang dianggap ilegal atau Non Prosedural sepanjang 2019.

Penolakan permohonan ratusan paspor ini dilakukan untuk mencegah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“TPPO termasuk ke dalam transnational organized crime atau kejahatan luar biasa. Sehingga, penangannya juga memerlukan cara yang luar biasa atau extra ordinary,” tegas Barlian.

Untuk itu, dalam melakukan upaya pencegahan korban TPPO, Kanim Surabaya selalu mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor.

“Serta pengawasan keluar dari wilayah RI melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” pungkasnya. (tri).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button