Imigrasi Tobelo Siap Pertahankan Predikat Pelayanan Ramah HAM

HALMAHERA UTARA – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tobelo Kemenkumham Malut, Agung Pramono mengatakan bahwa, implementasi pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Tobelo.

Hal itu menyusul raihan predikat UPT berbasis HAM yang telah diraih di tahun 2021.

“Hal ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan HAM terkhusus bagi penyandang disabilitas,” ucap Agung, pada Senin (11/4/2022).

Kakanim Agung melanjutkan, tantangan Imigrasi Tobelo atas raihannya pada tahun 2021 sebagai UPT Berbasis HAM tentunya jauh lebih sulit untuk mempertahankannya.

“Oleh karena itu, saya meminta keseriusan seluruh jajaran dalam melengkapi data dukung yang diminta,” pungkas Agung.

Sebelumnya, pada Jumat (8/4/2022) kemarin, Kantor Imigrasi Tobelo mengikuti rapat koordinasi pelayanan publik berbasis HAM bersama perwakilan dari Lapas Kelas IIB Tobelo.

Dalam rapat itu, jajaran diminta menerapkan pelayanan publik berbasis HAM yang merupakan hal wajib untuk dilaksanakan bagi seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Kegiatan itu sendiri dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM atas perintah langsung Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan yang dipimpin oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto bersama dengan tim.

Dimana, tahun ini diharapkan dapat mendorong pencanangan/deklarasi pelayanan publik berbasis HAM yang harus dilaksanakan oleh setiap satker. (red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button