Karena Sakit Jantung, Tersangka J.E Sandjaja Ditahan Sementara di Polda Jatim

SURABAYA – Tersangka J.E. Sandjaja ditolak Rutan Klas I Surabaya untuk dilakukan penahanan, Kamis (19/9/2019) kemarin. Sebelumnya tersangka kasus penipuan secara berlanjut ini menjalani proses tahap II dari penyidik Polda Jatim yang diterima oleh ke Kejati Jatim.

Penolakan penahanan dibenarkan Kasi Pelayanan Rutan Medaeng, Ahmad Nuri Dhuka, lantaran tersangka J.E. Sandjaja mengidap penyakit jantung.

“Benar mas. Kami tolak, karena yang bersangkutan ini sakit jantung,” ujar Dhuka saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (20/9/2019).

Lanjut Dhuka, penolakan dilakukan itu sesuai SOP (standar operasional prosedur). Dimana pihaknya tidak boleh menerima tahanan yang sedang sakit.

“Buktinya ada surat dari rumah sakit Siloam yang menjelaskan kalau yang bersangkutan menjalani masa perawatan dari tanggal 9 September sampai sekarang dan telah dicek sama dokter rutan, ternyata memang sakit,” papar Dhuka.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim juga membenarkan penolakan tersebut. “Iya benar, pihak Rutan Medaeng menolak tahanan kami,” kata JPU Putu Sudarsana kepada awak media ketika ditemui di Kejati Jatim, (20/9).

Atas penolakan tersebut, Jaksa Kejati Jatim ini akhirnya menitipkan Tersangka yang tinggal di Pakuwon City Villa Royal, Margorejo Surabaya itu ke tahanan Polda Jatim.

“Sekarang sudah ditahan di Tahti Polda Jatim sebagai tahanan titipan,” terangnya.

Dijelaskan dia, J.E Sendjaja dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merasa dirugikan atas pendanaan sebuah proyek PLTU, dengan komposisi bagi keuntungan.

“Janjinya yang 75 persen masuk ke rekening bersama, yang 25 persen masuk ke rekening tersangka. Tapi dana yang 75 persen malah dipakai sama tersangka ini. Sehingga korban yang merupakan corporate ini merasa ditipu,” terang jaksa Putu Sudarsana.

Untuk diketahui, Saat proses penyidikan di Polda Jatim, Penyidik tidak melakukan penahanan. Pria berusia 71 tahun ini ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sekitar pukul 15.15 WIB, tersangka J.E Sendjaja dibawa ke Rutan Medang usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya.

Namun, pada pukul 17.30 WIB, Ia dibawa kembali ke Kejari Surabaya lantaran ditolak oleh Rutan Medaeng. Dan sekitar pukul 19.15 WIB, J.E Sendjaja dibawa oleh petugas Kejaksaan dengan pengawalan Polisi ke Polda. (Ady).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button