Komitmen Menuju WBK, Imigrasi Surabaya Tetap Buka Pelayanan Paspor di Hari Libur

SURABAYA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membuka layanan paspor simpatik, pada Sabtu (25/5).

Hal ini disampaikan Barlian selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, saat memantau pelayanan paspor simpatik. Menurut dia, saat ini kemajuan pelayanan publik Kanimsus Surabaya dari beberapa sudut pandang tugas dan fungsi pada Kantor Wilayah.

“Pelayanan publik dari sisi HAM sudah memenuhi standar karena ada ruang ramah anak, ruang menyusui, beberapa fasilitas yang memudahkan pelayanan publik serta ketersediaan kursi roda bagi penyandang disabilitas,” kata Barlian.

Dari sisi administrasi, lanjut kata Barlian, pentingnya manajemen perubahan juga merupakan hal terpenting yang tak dapat dikesampingkan. “Peningkatan sumber daya manusia penting karena merupakan bagian dari salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi Kemenkumham,” tambahnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat paspor bisa datang langsung ke Kanimsus Surabaya. Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. “Ini adalah untuk kedua kalinya layanan paspor simpatik digelar pada bulan Mei 2019,” ucapnya.

Barlian menjelaskan bahwa, layanan paspor simpatik tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat pada sosial media terkait masih sulitnya untuk mendapatkan kuota antrian pendaftaran paspor. Selain itu, antisipasi momen Hari Raya Idul Fitri yang akan membuat banyak masyarakat liburan ke luar negeri.

“Kegiatan seperti ini memang situasional seperti menjelang musim liburan atau dalam rangka HUT Imigrasi. Kuota yang disediakan sebanyak 30 kuota pemohon,” jelasnya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kenyamanan masyarakat agar dapat dilayani dengan maksimal. Layanan simpatik ini secara khusus hanya melayani permohonan baru atau perpanjangan paspor. Khusus untuk penggantian paspor akibat hilang atau rusak tidak bisa dilayani karena terkait unit lainnya.

“Kalau untuk paspor hilang butuh proses pengambilan berita acara pemeriksaan atau BAP dan itu hanya bisa dilayani pada hari-hari biasa. Mereka juga harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi antrian paspor online. Setelah itu baru bisa dilayani oleh petugas,” ujarnya.

Selain layanan paspor simpatik, Kanimsus Surabaya juga melaksanakan kegiatan pelayanan paspor pada mal (Immigration Goes to Mall), memberikan pelayanan walk-in kepada Kelompok Rentan (lansia, disabilitas, anakanak/balita, pasien yang hendak dirujuk ke rumah sakit di luar negeri) dengan persetujuan pimpinan yang membawahi bidang pelayanan dokumen perjalanan.

“Peningkatan kapasitas layanan paspor ini sebagai wujud komitmen kami (Kanimsus Surabaya,red) menuju WBK,” pungkasnya. (pank).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button