Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Dua Kakak Beradik Jadi Pesakitan

SURABAYA – Dua bersaudara yaitu Anggraini Puspitasari dan Arieke Iswanti, akhirnya menjadi pesakitan di PN Surabaya. Kakak beradik tersebut di sidang karena kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah yang merugikan PT. HCI (Home Credit Indonesia).

Dalam persidangan terlihat dua kakak beradik tersebut terlihat hanya duduk tertunduk saat dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo.

Dalam dakwaannya Damang mengatakan keduanya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. HCI sebesar Rp. 38.054.700,-” kata Damang saat membacakan sirat dakwaannya di ruang Garuda 2.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, atau dakwaan kedua diancam pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dwi Winarko itu mendengarkan kronologi perkara penipuan dan oengelapan itu terjadi. Dimana kedua terdakwa berpura-pura menjadi sales PT. HCI (Home Credit Indonesia) bagian Mistery Shoper (MS), yang bertugas mencari orang untuk berpura-pura sebagai customer dan mengajukan pengajuan kredit.

“Kemudian para terdakwa melakukan perekrutan pemohon kredit yaitu saksi Rio Dwi Saputra, saksi Muhammad Sigit Fitrony, saksi Wahyu Kurniawan Saputra dan saksi Arief Budi Santoso dan diberi tugas untuk melakukan pengajuan kredit berupa laptop kepada sales dari PT. HCI,” ungkap JPU Damang

Damang menjelaskan, jika barang sudah diserahkan kepada penerima barang (5 saksi) sesuai instruksi para terdakwa, maka data yang tersimpan sebagai pengajuan pemohon kredit akan dihapus dari sistem, karena sudah merupakan tugas para terdakwa sebagai MS (Misteri shoper).

Padahal kenyataannya, kedua terdakwa tidak terdaftar sebagai karyawan PT. HCI.

“Saat mengajukan kredit, uang muka diberi oleh para terdakwa, dan uang muka yang diberikan tersebut ada sisanya. Kemudian sisanya diberikan kepada customer yang menyamar serta menjanjikan apabila berhasil melakukan transaksi maka nama para customer yang menyamar akan dibersihkan seolah olah tidak pernah mengajukan kredit,” jelasnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim ketua langsung memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan. (Jk/zam)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button