Lakukan Penyebaran Informasi, Imigrasi Medan Sosialisasi M-Paspor
MEDAN – Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengadakan kegiatan penyebaran informasi tentang aplikasi M-Paspor.
Pada kesempatan ini Tim dari Bidang Tekinfokomkim melakukan penyebaran informasi di lingkungan Kampus Universitas UMSU Medan, pada Sabtu (23/4).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa, Aplikasi M-Paspor dibuat untuk menggantikan aplikasi Antrian Paspor Online dan mulai aktif digunakan di Kantor Imigrasi Medan sejak Januari 2022.
“Namun pada awal April 2022 Aplikasi ini mengalami beberapa gangguan sehingga secara bertahap aplikasi ini terus disempurnakan,” kata Tato.
Menurut Tato, dalam penyebaran informasi ini tim juga menjelaskan bahwa pada saat ini aplikasi secara bertahap sudah dapat digunakan kembali. Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini hanya perlu melakukan update pada playstore atau app store. Namun saat ini masyarakat hanya bisa melakukan penginputan data dan mengupload dokumen saja, untuk menentukan jadwal kedatangan belum bisa dilakukan.
“Hal ini dikarenakan kuota antrian untuk bulan April sudah penuh. Dan direncanakan akhir April kuota antrian untuk bulan Mei akan dibuka kembali,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Kepala Bidang Tekinfokomkim Adithia Perdana Barus juga menambahkan bahwa, masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat mengurus paspor melalui M Paspor, karena sampai saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih membuka antrian walk-in bagi masyarakat yang membutuhkkan paspor dalam waktu dekat.
“Bagi masyarakat yang tidak membutuhkan paspor dalam waktu dekat (belum memiliki rencanna berpergian ke luar negeri) namun masa berlaku paspornya akan habis atau masyarakat yang belum memiliki paspor dan ingin membuat paspor bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sekalipun Kuota sudah penuh,” ujar mantan Kepala Imigrasi Madiun itu.
Adithia menjelaskan, pemohon cukup mendaftar, mengisi data yang dibutuhkan dan mengupload dokumen yang dibutuhkan, setelah itu pemohon tinggal menunggu kuota dibuka. Ketika kuota sudah dibuka pemohon yang sudah mendaftar sebelumnya tinggal memilih hari dan tanggal saja, tidak perlu harus mendaftar dari awal lagi. Hal ini tentu dapat menghemat waktu.
“Aplikasi M-Paspor diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Terutama memberikan kepastian dokumen, kepastian waktu dan kepastian biaya,” pungkas Adithia. (red)