Lapas Nunukan Gandeng Disdukcapil Gelar Perekaman KTP Elektronik Bagi WBP
NUNUKAN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Nunukan yang sebagian besar belum memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), hari ini (11/1/22) mendapatkan perekaman dan pencetakan E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan bahwa pihaknya menggelar kegiatan perekaman dan pencetakan E-KTP kepada warga binaan, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Disdukcapil Nunukan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjenpas tentang warga binaan yang belum memiliki NIK dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” ujar Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta saat menggelar perekaman E-KTP di Aula lapas Nunukan, pada, Selasa (11/01/2022).
Kalapas I Wayan menjelaskan bahwa, ada beberapa tahapan yang harus dilalui warga binaan untuk perekaman ini. Diawali pengisian formulir, selanjutnya warga binaan melakukan perekaman biometrik melalui irish mata.
“Apabila warga binaan tersebut sudah terdaftar maka petugas perekam hanya melakukan konsolidasi data dan KTP elektroniknya langsung dicetak,” jelas Kalapas.
Sedangkan bagi warga binaan yang belum terdaftar, maka harus melakukan perekaman baru dan data rekam tersebut diinput ke sistem Aplikasi SIAK untuk mendapatkan nomor NIK serta langsung dicetak.
“Meski ada beberapa tahapan yang harus dilalui, namun proses berlangsung dengan cepat dan mudah,” terangnya.
Kalapas juga menambahkan bahwa KTP elektronik bisa langsung dicetak dan langsung diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan oleh Disdukcapil Kab. Nunukan.
“Dari semua warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Nunukan yang berjumlah 1216 orang, sebanyak 215 warga binaan tidak memiliki KTP dan pada hari ini langsung mengikuti perekaman baru dan perekaman ulang,” pungkas Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta. (Red).