Layanan Paspor Kembali Dibuka Saat New Normal, Ini Penerapan yang Dilakukan UKK Bojonegoro

Advertisement

BOJONEGORO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah membuka kembali pelayanan keimigrasian khususnya pengurusan paspor kepada masyarakat umum di saat masa transisi pandemi Covid-19, terhitung sejak 15 Juni 2020.

Pelayanan pengurusan paspor yang dimaksud adalah membuat paspor baru dan perpanjangan paspor pada era normal baru atau new normal.

Sebelumnya pelayanan ini dibatasi oleh Kanim Tanjung Perak sejak 24 Maret 2020, saat mulai merebaknya pandemi virus Covid-19.

Pelayanan tak hanya di Kanim Tanjung Perak yang telah siap menerima kunjungan masyarakat yang akan mengurus pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor lama. Pelayanan juga telah disiapkan di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak di Bojonegoro, Unit Layanan Paspor (ULP) di Lenmarc Mall, dan ULP Pasar Atom Mall Surabaya.

Related Articles

Menurut Kepala UKK Imigrasi Tanjung Perak di Bojonegoro, Aditya Nugraha menjelaskan bahwa, pelayanan keimigrasian saat pandemi covid-19 ini tidak seperti biasanya untuk mengurus paspor. Ada sejumlah kebijakan baru yang diterapkan Ditjen Imigrasi.

“Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Ditjen Imigrasi adalah pembatasan jumlah pemohon pengurusan paspor di setiap Kantor Imigrasi (Kanim). Untuk UKK di Bojonegoro dibatasi 30 pemohon paspor setiap hari,” kata Aga Aditya, Selasa (7/7/2020).

Aditya menyebutkan, pihaknya (Kanim Tanjung Perak,red) membatasi hanya 50 persen pemohon dari kuota pengurusan paspor dibandingkan hari-hari sebelumnya.

“Para pemohon juga wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pihak imigrasi. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas imigrasi yang nanti akan saling berinteraksi di ruang pelayanan,” sebutnya.

Adapun Protokol Kesehatan Imigrasi yang dimaksud selama masa normal baru ini, lanjut kata Aditya sebagai berikut;

Pertama, semua petugas di Imigrasi dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan pelindung muka (face shield).

Kedua, semua meja pelayanan di kantor imigrasi dilengkapi pembatas transparan berbahan mika.

Advertisement

Ketiga, setiap Kantor Imigrasi, UKK, maupun ULP wajib menyediakan sarana cuci tangan di beberapa titik pelayanan.

Keempat, setiap pengunjung wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan sebelum memasuki Kantor Imigrasi/UKK/ULP.

Kelima, pengunjung diperiksa suhu tubuh dengan suhu badan maksimal 37,5 derajat Celcius. Jika suhunya melewati ketentuan, maka petugas tidak mengizinkan pengunjung memasuki Kantor Imigrasi/UKK/ULP.

Keenam, pengunjung wajib menerapkan jaga jarak setidaknya 1-2 meter.

Ketujuh, pengunjung diimbau menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.

Terakhir, para pemohon paspor diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia).

Selain itu, Aditya juga menambahkan bahwa, UKK di Bojonegoro akan menempatkan petugasnya di depan kantor untuk mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap mekanisme protokol kesehatan.

“Kita akan menempatkan petugas sehingga seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik. Untuk menjaga jarak, di setiap tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain,” ujarnya.

Aditya pun mengimbau kepada para pemohon paspor agar jangan lupa untuk membawa hasil cetak (print) barcode nomor antrian yang telah diunggah sebelumnya di aplikasi Antrean Paspor Online.

“Barcode nomor antrean ini harus ditunjukkan pemohon kepada petugas imigrasi saat mengurus paspor pada waktu yang telah ditentukan, saat pemohon melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Antrean Paspor Online,” pungkasnya. (AF)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button