Makin Efektif dan Efisien bersama Aplikasi M-Paspor
KUDUS – Bersamaan dengan diadakannya layanan Si Semar Paten yang berlokasi di Dukcapil Kabupaten Kudus, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Semarang melakukan sosialisasi tentang Aplikasi M-Paspor.
Kepala Sub Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kanim Semarang, Raden Satrio Wibowo memberikan beberapa informasi terkait penggunaan, alur serta kelebihan aplikasi M-Paspor Untuk keperluan pembuatan paspor.
Raden menjelaskan, aplikasi ini merupakan inovasi aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi dalam pengurusan paspor yang bertujuan untuk semakin memudahkan masyarakat.
“Pemohon dapat melakukan pendaftaran proses paspor ke Kantor Imigrasi Semarang, sekaligus menentukan proses paspor yang diinginkan dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan,” kata Raden, Rabu (9/2/22).
Hadirnya aplikasi M-Paspor ini menjadikan proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah, pemohon nanti cukup melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan melalui handphone.
“Setelah itu pemohon membayar biaya PNBP paspornya, lalu datang ke Kantor Imigrasi Semarang dengan pemohon untuk wawancara dan perekaman data biometrik,” ujar Raden.
Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
“Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” terangnya.
Dia menambahkan, pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore pada perangkat Android ataupun AppStore pada perangkat iOS.
Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih Kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.
“Batas waktu pembayaran yaitu 2 (dua) jam setelah dokumen diunggah. Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia,” pungkas Raden.
Pada kegiatan sosialisasi ini, masyarakat sangat berantusias dengan diluncurkannya aplikasi baru ini, karena sangat efektif dan efisien bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi M-Paspor tersebut. (*)