Marak Penipuan Arisan Online, Badan Advokasi Indonesia Minta Masyarakat Waspada

Advertisement

JAKARTA – Arisan online kini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup menggiurkan di tengah masyarakat karena mudah diakses dan besarnya nominal uang.

Menyikapi maraknya arisan secara daring itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Badan Advokasi Indonesia (BAI), H. Rachmat Hidayat. S.H, meminta masyarakat perlu waspada karena berujung investasi bodong bagi anggotanya.

“Tak jarang arisan online membawa mudarat bagi pesertanya. Pasalnya, sejumlah arisan online justru menawarkan keuntungan fantastis yang membuat masyarakat tergiur. Padahal, arisan sejatinya bukanlah kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan,” kata Rachmat di Kantor DPP Badan Advokasi Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Rachmat mengaku pihaknya (Badan Advokasi Indonesia) banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban dari arisan online. Salah satu modusnya, masyarakat hanya diwajibkan membayar Rp1 juta dan dijanjikan mendapatkan pengembalian hingga Rp100 juta.

“Sangat tidak logis, hanya bayar Rp1 juta, tetapi bisa mendapatkan Rp100 juta. Ini perlu diwaspadai karena selalu dijanjikan keuntungan luar biasa . Sangat tidak masuk akal,” terang dia.

Rachmat menjelaskan bahwa, masyarakat harus memeriksa secara seksama tawaran investasi berupa arisan online tersebut dari segala aspek termasuk legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya.

“Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya di OJK,” jelasnya.

Dia juga meminta, apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau laporan tentang investasi bodong bisa menyampaikan langsung ke kantor Badan Advokasi Indonesia (BAI) di pusat maupun daerah.

“Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi. Biasakan untuk melihat aspek 2L yaitu legal dan logis sebelum melakukan investasi. Kami (Badan Advokasi Indonesia) juga membuka layanan pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan terkait masalah investasi fiktif seperti arisan online,” ujar dia.

Selain itu, Rachmat juga menjelaskan langkah-langkah hukum yang harus dilakukan korban investasi bodong ini.

Langkah pertama, korban dapat mengumpulkan semua bukti screenshoot terkait arisan online itu. “Semua bukti dalam bentuk perjanjian, percakapannya, dan bukti transfer itu harus ada,” jelasnya.

Kedua, masyarakat yang menjadi korban bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib. “Yang kedua, laporkan ke polisi, ini sudah lari ke penipuan dan penggelapan,” ujar Rachmat.

Setelah proses pengadilan dan hakim sudah memutuskan kasus itu dengan kekuatan hukum tetap, maka anggota arisan online yang dirugikan bisa meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata.

Advertisement

“Nanti anggota itu bisa dapat mengajukan gugatan secara perdata untuk minta ganti rugi,” ungkapnya.

Ciri-ciri Penipuan Berkedok Arisan / Investasi Online

Jika tidak ingin kamu dan kerabat/ keluarga terdekatmu uangnya dibawa kabur oleh pelaku investasi bodong, yuk kenali ciri-cirinya di bawah ini:

  1. Menggunakan skema ponzi

Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang.

Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung. Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.

  1. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.

Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun. Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian. Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk!!!

  1. Modus pakai sistem duet.

Dalam modus arisan online yang dibentuk oleh pelaku memiliki beberapa sistem permainan, antara lain sistem duet, sistem trio dan sistem reguler. Sementara yang ikut dalam sistem arisan tersebut terbagi atas peminjam dan penginvestasi. Pelaku lalu menginformasikan bahwa akan dibuka kloter baru untuk sistem duet. Pelaku juga membuatkan berapa jumlah arisannya, pendapatan, serta jatuh temponya hingga biaya admin.

  1. Menggalakkan promosi yang mewah

Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi. Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi. Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.

  1. Berbadan hukum yang tidak jelas

Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.

  1. Tidak memiliki izin

Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.

Cara Menghindar Dari Penipuan Berkedok Arisan / Investasi Online

  1. Kenali identitas usaha pemilik. Usaha yang legal akan memberikan informasi mengenai seluruh identitas usaha yang dijalani atau pribadinya secara terbuka, mulai dari nama pemilik, alamat lengkap, nomor telepon, hingga surat izin atas usaha yang dijalankan. Sebaliknya, jika penipuan, tentunya akan menyembunyikan identitas usaha atau menggunakan identitas palsu.
  2. Cari tahu system arisannya. Jangan terburu-buru ingin bergabung dengan arisan online. Cari tahu terlebih dahulu mengenai proses kerjanya. Kamu berhak menanyakan secara detil, seperti bagaimana merekrut anggota, penyetoran, pengundian, cara memperoleh keuntungannya hingga sanksi jika ada salah satu anggota yang tidak amanah. Tujuannya agar tidak ada yang saling merasa dirugikan.
  3. Jangan tergiur iming-iming keuntungan instan. Siapa sih yang tak tergiur dengan penarawan keuntungan yang besar? Penipuan arisan online yang sedang marak saat ini biasanya menawarkan iming-iming keuntungan berlipat-lipat dari dana yang telah disetor dalam periode tertentu. Jika tidak logis, lebih baik tolak saja. Sifat dari arisan / investasi online adalah system pyramid yang untung semu di awal, dan rugi di akhir.
  4. Berani lapor ke pihak berwajib. Jika menjadi korban dalam penipuan arisan / investasi online, jangan ragu untuk melapor kepada pihak yang berwajib atau melapor melalui situs OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya, agar para pelaku penipuan jera, dan tidak ada korban yang dirugikan.
  5. Berinvestasilah di lembaga / instansi yang terpercaya. Carilah lembaga / instansi legal yang memberikan rasa aman, terpercaya dan pastinya menguntungkan.

Jadi hindari segala bentuk penipuan berkedok arisan ataupun investasi online. Serta selalu waspada ! (Red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button