Melanggar Administratif Keimigrasian, 18 WNA Dideportasi Imigrasi Medan
MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Medan melakukan deportasi dan pendetensian kepada 18 warga negara asing (WNA) di awal tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tato Juliadin Hidayawan saat dikonfirmasi mengatakan dua WNA di antaranya telah melanggar melebihi izin tinggal (over stay), yakni Najas Abdul Nassar (27) asal Srilanka dan Salin (50) asal Myanmar.
Tato menjelaskan, saat ini keduanya sedang pendetensian sejak 3 Desember 2021 dan dalam proses pemulangan ke negara asal.
“Najas berada di Indonesia sejak 2019 dan belum pernah kembali ke negaranya. Ia memiliki seorang anak dari perkawinannya dengan seorang warga negara Indonesia,” kata Tato, Senin (14/2).
Sedangkan Salin juga sudah menikah dengan orang Indonesia, tetapi istri dan anaknya meninggal dunia. Izin tinggalnya hanya sampai 25 April 2020.
“Selama di Kota Medan, Salin tinggal di Jalan PWS Gang Setia, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Petisah,” ujar Tato.
Selain itu, penindakan deportasi juga dilakukan Imigrasi Medan terhadap WNA asal Malaysia, Johari Bin Sarbini, yang sebelumnya menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat.
Johari dibebaskan setelah menjalani hukuman selama lima tahun subsider tiga bulan kurungan terkait kasus narkotika, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Nomor 1020/Pid.Sus/2018/PN.Mdn yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 Mei 2018.
“Johari berada di Indonesia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Johari sudah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendentensian pada 12 Desember 2021 dan telah dideportasi 16 Januari 2022 ke negara asalnya,” jelas Tato.
Selanjutnya, sebanyak 15 WNA terdiri atas 10 warga negara Filipina dan 5 warga negara India. Kanimsus Medan juga telah mendeportasi 15 WNA yang terdiri atas 10 warga negara Filipina dan 5 warga negara India.
“Ke-15 WNA yang diamankan di Kualanamu International Airport (KNIA) itu, mengaku sebagai kru kapal kargo Singapura tujuan Srilanka, tapi memiliki agen di Jakarta,” ungkapnya.
Tato menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak didapati dokumen yang menyatakan para WNA tersebut merupakan kru kapal kargo dan dokumen perjalanan mereka sama sekali tidak ada informasi pemeriksaan imigrasi. Sehingga para WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Pendeportasian terhadap 15 WNA itu dilakukan pada 11 Februari 2022 lalu. Para WNA tersebut diketahui merupakan Kru Kapal MT Navigare Terra Mater yang merupakan milik OSM Shipmanagement AS yang berada di Norwegia.
“Mereka berlima diketahui melakukan crew change dikarenakan telah habis masa kontrak kerja di perairan laut Belawan. Kemudian diamankan di Bandara Kualanamu pada 26 Januari 2022 oleh pihak Polsek Kualanamu,” pungkas Tato Juliadin Hidayawan. (*)