Nyambi Jualan Sabu, Tukang Parkir Hotel Rolling Stone Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
SURABAYA – Nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu di sela-sela aktivitasnya, pemuda berinisial DNH (26), yang berprofesi sebagai tukang parkir di Hotel Rolling Stone Surabaya diamankan unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat diamankan ditempat kerjanya di Jalan Raya Kupang Jaya No 2, Ngesong Surabaya, pada 18 Agustus 2019, sekitar pukul 19.30 WIB. Kepada petugas pelaku mengaku terpaksa mengkonsumsi barang haram hanya untuk menjaga stamina.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, keberadaan pelaku diketahui dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri dari lokasi, bahwa pelaku kerap mengkonsumsi narkotika benar adanya.
“Kita tangkap pelaku di area parkir hotel. Disana kita temukan 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,49 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah pipet kaca,” kata Memo Ardian, Jum’at (23/8/2019).
Selanjutnya pelaku digelandang ke Polrestabes Surabaya guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya, menurut Memo masih akan melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap perbuatan pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ady).