Pasca Hari Raya Idul Fitri, Lapas Nunukan Kembali Razia Kamar Hunian
NUNUKAN – Setelah pelaksanaan apel serah terima regu penjagaan siang ke regu penjagaan malam, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan kembali melaksanakan razia pada kamar hunian Blok A dan Blok D, pada Selasa (10/5/2022) malam.
Razia tersebut dilaksanakan agar tidak ada benda terlarang, memberantas barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas, meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban di Lapas serta mamastikan kondisi Lapas Nunukan dalam keadaan aman dan kondusif.
Pelaksanaan razia dilaksanakan pada pukul 19:30 WITA dengan jumlah personil 20 orang.
Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa razia gabungan ini sengaja di laksanakan setelah pelaksanaan hari raya idul fitri 1443 H.
“Ini upaya kami sebagai langkah deteksi dini gangguan kamtib dan memastikan keadaan di dalam kamar hunian tetap aman dan kondusif,” ujar Wayan.
“Pelaksanaan razia malam hari seperti ini harapannya agar terus dilaksanakan secara rutin tidak hanya pada hari hari tertentu, kegiatan seperti ini sangat berpengaruh pada keamanan dan ketertiban serta mencegah gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIB Nunukan,” tambah Kalapas.
Wayan juga mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama merapatkan barisan dengan penuh optimis untuk menjadikan Lapas Nunukan yang lebih baik lagi.
“Bersama kita PASTI bisa menghadapi seluruh tantangan dan hambatan di masa yang akan datang, tetap memiliki semangat untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi,” tutup Kalapas.
Sementara itu, Plh Ka. KPLP, Arnado Abrinata juga sepakat bahwa pelaksanaan razia seperti ini juga sebagai bentuk penerapan P4GN yang juga salah satu komitmen Lapas Nunukan dalam pelaksanaan tugas kami sehari hari.
“Terima Kasih kami ucapkan kepada rekan rekan yang telah bekerja keras dan ikhlas dalam dalam pelaksanaan tugas khususnya giat pada malam hari ini,” ujar Arnado.
Dari hasil temuan akan ditindaklanjuti untuk dimusnahkan serta akan dilakukan penegakan tata tertib jika ditemukan barang terlarang di dalam kamar hunian lagi. (*)