Pengedar Sabu Asal Madiun Dibekuk Polda Jatim di Mojokerto
SURABAYA – Kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Mojokerto. Novan Purnomo alias Andri bin Riyanto (36), warga Dusun Jati Ombo RT/RW 002/008, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dibekuk Polda Jatim.
“Tersangka berinisial NAP ditangkap pada hari Senin, 9 September 2019 lalu. Kita menemukan 69 poket sabu seberat 72,02 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Ginting Sentosa L Manik, Jum’at (13/9/2019).
Pria asal Madiun ditangkap oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di pinggir Jalan Dusun Candi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
“Selain sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya. Seperti dua buah dompet dan handphone milik pelaku,” paparnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (Ady)