Perluas Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Kemenkumham Jatim Kolaborasi Dengan Pemprov

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satu langkah konkritnya adalah berkolaborasi dengan Pemprov Jatim dan Lembaga/ Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Hari ini (28/5) langkah tersebut dipatenkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan stakeholder terkait.

Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi sore ini. Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran dan perwakilan 61 OBH se-Jatim. Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili langsung Kakanwil Susy Susilawati dan Kadiv Yankumham Hajerati.

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan tiga pihak, dari OBH salah satu perwakilannya adalah Hamidah yang merupakan direktur PPPA Bina Annisa Mojokerto, Jempin Marbun selaku Kabiro Hukum Pemprov Jatim dan Kakanwil Kemenkumham Jatim.

Dalam sambutannya, Khofifah menerangkan bahwa MoU ini jadi bagian dari program 99 hari pertamanya menjabat gubernur. Tepatnya program “Jatim Amanah” bidang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

“Terima kasih kepada OBH terkait dan Kemenkumham Jatim yang terlibat,” ujarnya.

Melalui program ini diharapkan bisa memperluas akses penanganan perkara di Jatim. Tahun ini pemprov akan mengucurkan dana bantuan hukum sebesar Rp 200 juta. Selain itu, akan dilakukan pemetaan bersama dengan kabag hukum dan Kemenkumham Jatim.

“Kepada kemenkumham, kami mohon dibantu pendampingan kepada OBH yang belum terakreditasi. Agar bisa sampai dalam angka ideal,” harap Susy.

Menanggapi hal tersebut, Susy mengaku siap mendukung untuk meningkatkan kualitas dan jumlah OBH yang terakreditasi. Sehingga bisa menjangkau seluruh kab/ kota di Jatim. Hingga saat ini, masih ada 12 kab/ kota yang belum ada perwakilan OBH.

“Kami siap support, terutama dalam meningkatkan kapasitas dan jumlah OBH yang terakreditasi,” tegas Susy. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button