Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro
Surabaya – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (2/2/2022) melaksanakan konfrensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, terkait dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berdasarkan surat pengaduan masyarakat pada 9 September 2021, atas nama Drs. H Budi Irawanto, selaku Wakil Bupati Bojonegoro.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyampaikan perkembangan dari hasil penyelidikan dugaan adanya tindak pidana ITE yang terjadi di Bojonegoro.
“Jadi disini perkara yang semula ditangani oleh Polres Bojonegoro telah dilaksanakan gelar, ditarik di penanganannya di subdit cyber krimsus Polda Jatim,” kata KBP Gatot Repli Handoko, usai prescon, Rabu (2/2/2022) siang.
Lanjut Gatot, kemudian terkait hal yang dilaporkan adalah pengaduan dari saudara Budi Irwanto, yaitu wakil bupati Bojonegoro yang teraduh adalah saudari Anna muawanah atau ibu Bupati Bojonegoro.
“Dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan oleh subdit cyber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut terkait ITE yang Ada dugaan pencemaran nama baik grup WhatsApp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan penyelidikannya, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya pertimbangan dari beberapa saksi ada 9 saksi kemudian ada 3 saksi ahli,” lanjutnya.
Sementara itu Wadirsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi, menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro, kemudian karena ini kasus melibatkan pejabat daerah ditarik penanganannya oleh krimsus Polda Jatim.
“Hasil penyelidikan dari beberapa saksi yang kita periksa ada 8 sampai 9 orang ditambah dengan 3 orang saksi ahli dan sudah kita putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan,” jelasnya.
“Karena tidak ada unsur pidana dan beberapa yang sudah kita minta keterangan juga menyatakan bahwasanya itu adalah grup tertutup,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan, artinya khusus internal dari pejabat yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak masuk dalam kategori unsur pidana sehingga dari ditreskrimsus Polda Jatim menghentikan penyelidikan.
“Jadi belum sampai lidik. Karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup dan kita hentikan,” jelas dia.
Nanti hasil dari gelar yang kita hentikan. Kita akan mengirimkan perkembangan kasus kepada pelapor termasuk memberitakan kepada terlapor tentang kasus yg terakhir.
“Bukan damai? Bukan, ini resmi dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana. Demi kepastian hukum kita berikan penghentian penyelidikan,” pungkasnya.