Polda Jatim Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Pasuruan, Empat Masih DPO

SURABAYA – Tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku pembunuhan terhadap Ribut Setiawan warga Dusun Lebaksari RT04 RW01 Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Korban ditemukan masyarakat dengan kondisi tewas mengenaskan pada Minggu 15 September 2019 lalu, dengan posisi tubuh penuh luka dan tangan terikat di area pertambangan PT ETIKA Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni Hariyanto (39) dan Jumadi (36) keduanya warga Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan serta Sugiyanto (43) warga Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan.
Dalam keterangan rilisnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menuturkan bahwa, penangkapan pelaku ini dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi yang menyebutkan korban terakhir keluar bersama tiga tersangka ini.
“Otak dari pembunuhan ini adalah Jumadi, sedangkan motif dari pelaku adalah lantaran korban menggandaikan sepeda motor tersangka Syaiful (DPO), dan dari situlah pelaku meminta korban untuk mengembalikan motor tersebut. Namun karena korban tidak dapat menunjukkan motor yang digadaikan korban.” terang Gideon Minggu (29/9).
Gideon juga menambahkan bahwa, saat itu Syaiful (DPO) meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto, Romli (DPO) Arifin alias Ipin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan.
Namun, karena korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku, tersangka Jumadi pun emosi dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengikat tangan korban. Bersamaan dengan itu, tersangka Syaiful bersama enam tersangka lainnya langsung menganiaya korban dengan menggunakan kunci pembuka ban serta menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red).