Polda Jatim Terbitkan Surat DPO Veronica Koman

SURABAYA – Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Veronica Koman, tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama mahasiswa Papua jadi DPO (daftar pencarian orang).

“Kami terbitkan status DPO, karena yang bersangkutan (Veronica Koman, red) tak mengindahkan panggilan kedua penyidik Polda Jatim,” ujar Irjen Luki kepada awak media di depan gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jum’at (20/9/2019).

Selain status DPO, kata Luki pihaknya juga meminta surat untuk mengeluarkan red notice. Dan hasil tersebut diketahui setelah proses penyidikan kasus Veronica digelar di Bareskrim Mabes Polri.

“Penyidikan telah digelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrim, bahwa kami sudah mengeluarkan red notice,” katanya.

Masih lanjut Luki, saat ini pihak Hub Inter dan Interpol telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian luar negeri. Upaya paksa telah dilakukan Polisi.

“Yang dimaksud dengan upaya paksa adalah upaya yang dilakukan melalui penggeledahan dan pencarian di rumah VK di Jakarta. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO,” beber Luki. (Ady)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button