Polisi Sita 246 Gram Sabu dan 563 Butir Extacy Dari Tangan Driver Ojol
Surabaya – Seorang driver Ojek Online (Ojol) di Daerah Simokerto Surabaya ditangkap Polisi, yang bersangkutan ditangkap petugas lantaran diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika didaerah Tambakrejo Kota Surabaya.
Diketahui, driver berinisial MFR (35) tersebut tinggal di daerah Jl. Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR.
Kemudian sekitar pukul 06.00 pada tanggal 17 September 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka dikamar kostnya yang berada di Jl. Tambak Segaran, Surabaya dengan barang bukti 3 butir Pil Extacy berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya.
Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07:00 wib, atas petunjuk dari tersangka, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil extacy berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.
Dikonfirmasi awak media, Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang dikendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada didalam lapas.
“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap Kompol Fakih, Kamis (20/10).
Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil extacy kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.
“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka diwilayah Juanda, dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 – Rp. 2.000.000,” tutur Kompol Fakih.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.