Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu Warga Putat Jaya

Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Pria berinisial WD (27) dikarenakan kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu – sabu.
Dari tangan warga Jalan Putat Jaya Barat Sawahan Surabaya tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh poket sabu siap edar.
Dalam keterangan rilisnya, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa pengedar sabu ini ditangkap anggota saat berada dirumahnya di Putat Jaya Barat Kec. Sawahan Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut.
“Adapun rinciannya dari tujuh poket sabu tersebut diantaranya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.44 gram, 0.44 gram, semua beserta bungkusnya,” jelas AKBP Daniel, Jumat (22/7).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WD mengaku mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara ranjau di daerah Margomulyo Surabaya.
“Tersangka membeli seharga Rp.2.700.000, dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp.2.000.000, selanjutnya pada malamnya sisanya ditransfer sebesar Rp.700.000,” tambah AKBP Daniel.
Selain sabu, petugas juga mengamankan
skrop dari sedotan, Tas Cangklong warna hitam dan HP.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.