Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian yang Terekam CCTV, 3 Tersangka Berhasil Diamankan
Surabaya – Sebanyak 3 tersangka kasus pencurian sepeda angin (Curancal) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni 2 pelaku pencurian dan 1 orang merupakan penadah.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan penangkapan tersangka curancal ini dilakukan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda diantaranya, Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.
Menurut Mirzal dari tiga pelaku yang diamankan yakni FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.
“Hasil tangkapan ini bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini,” ujar AKBP Mirzal, Minggu (17/12).
Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN yang digunakan sebagai sarana pelaku, satu sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah dan rekaman Cctv.
Perwira polisi dengan dua melati dipundak ini menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya.
Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, terutama di area perumahan yang cukup elite, setelah mendapatkan target, para pelaku kemudian berbagi tugas.
“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian menambil sasaran sepeda yang di incar, sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” jelas Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya dari hasil curian tersebut di jual ke penadah MA.
Mirzal bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tegas AKBP Mirzal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka curancal itu dijerat Pasal 363 KHUP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.