Polri: Tim Teknis dan Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan Dimulai Bulan Agustus

JAKARTA – Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, memberikan keterangan terkait instruksi Presiden dalam penanganan kasus Novel Baswedan, pada Sabtu (27/7/19).

Dalam keterangannya, Karo Penmas menyampaikan instruksi Presiden dalam penanganan kasus Novel Baswedan dimulai dari Bulan Agustus, bukan dimulai sejak instruksi dikeluarkan oleh Presiden.

“Waktu tiga bulan itu terhitung sejak Agustus 2019 mendatang. Kami juga yakin waktu tiga bulan yang diberikan Presiden cukup untuk mengungkap kasus ini,” ungkap karo Penmas Divhumas Polri.

Karo Penmas juga menegaskan kembali tim teknis dan tim pencari fakta merupakan pilihan dari personel Polri yang memiliki kompeten dalam mengungkap kasus-kasus besar.

“Tim teknis dan tim pencari fakta merupakan personel polisi yang berkompeten, yang dipilih berdasarkan atas kemampuannya selama ini mengungkap kasus-kasus besar,” lanjut Karo Penmas Divhumas Polri.

Selain itu, Jenderal Bintang Satu tersebut juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut mendukung dan tidak menaruh ragu kepada tim teknis yang akan menyelesaikan kasus tersebut.

“Sesuai arahan Presiden, tim teknis ini akan bekerja secara maksimal, efektif dan efisien agar kasus yang sudah lama bergulir ini dapat diselesaikan,” ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut. (rz/sw/hy)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button