Puluhan Pick Up Berisi Drum Oli Bekas Beroperasi di Wilayah Sidosermo, Polsek Wonocolo Tutup Mata

SURABAYA – Warga Jalan Sidosermo 6 geram dengan keberadaan kendaraan roda empat bermuatan puluhan drum berisi oli bekas milik PT Surabaya Jadi Jaya yang diparkir sembarangan. Akibatnya, kendaraan lain yang hendak melewati tersebut alami kesulitan.

“Sangat mengganggu kita mas. Apalagi setiap hari diparkir sembarangan. Kendaraan kita yang datang ambil dan antar barang juga kesulitan. Sering kita tegur, tapi masih terus begini,” ujar salah satu warga kepada awak media yang juga pemilik usaha percetakan, Kamis (19/9/2019).

Pantauan dilokasi, terdapat enam mobil pick up Grand Max bak terbuka milik PT Surabaya Jadi Jaya yang merupakan kendaraan angkutan pengelolahan limbah B3 diduga untuk dimanfaatkan kembali ini terlihat terparkir di sepanjang jalan.

Nampaknya aktivitas ini lolos dari pantauan petugas Kepolisian. Seperti Polsek Wonocolo, melalui Kanit Reskrim Iptu Philips R Lopung mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut.

Alasan Philips, bahwa dirinya baru bertugas di Polsek Wonocolo. Dan sempat mengelak lokasi tersebut bukan wilayah hukum Polsek Wonocolo.

“Setau saya lokasi itu bukan wilayah kita. Jika memang benar adanya seperti yang keluhkan warga, kita langsung tindak. Saya sendiri masih baru menjabat disini (Polsek Wonocolo), satu bulanan. Jadi saya tidak tau kalau ada kejanggalan itu,” akui Iptu Philips saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019) kemarin.

Kata Philips, terlebih dulu dirinya akan berkoordinasi dan melimpahkannya ke Polrestabes Surabaya. Karena kurangnya anggota Polsek Wonocolo untuk mengusut kasus tersebut.

“(Kasus ini) bukan kapasitas kami dan anggota kami pun terbatas. Hal ini akan segera kami koordinasikan kepada Polrestabes untuk melakukan penindakan lebih lanjut,” paparnya.

Seperti diketahui, penggunaan oli bekas sangat bersinggungan dengan ketentuan hukum terhadap para pengepul, pengangkut maupun pihak yang memanfaatkannya.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka (22) UUPPLH berbunyi dengan pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3.

Sedangkan pengertian bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan Pasal 1 angka (21) UUPPLH adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Dengan mengacu pada ketentuannya, oli bekas merupakan salah satu jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga dalam pengusahaannya diperlukan izin dari pemerintah sesuai dengan lingkup atau cakupan usahanya. (Ady)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button