Ribuan Warga Serbu Layanan Kartu Identitas Anak di Lippo Mall Sidoarjo

SIDOARJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo menggelar pelayanan publik berupa penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), Rekam KTP elektronik dan Cetak Kartu Keluarga, khusus untuk penduduk Kabupaten Sidoarjo, di Pusat Perbelanjaan Lippo Plaza Sidoarjo pada, Minggu (12/12/2021).

Kegiatan ini berlangsung di Atrium Lippo Plaza Sidoarjo selama 3 hari, sejak Rabu (11/12), Sabtu (11/12), dan Minggu (12/12). Mulai pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB.

Warga tampak antusias dengan diadakannya program tersebut, terlebih pada layanan penerbitan KIA. Hal ini terlihat dari antrean warga yang mengantre di stand KIA semenjak Lippo Plaza Sidoarjo dibuka hingga sore hari.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Identitas Disdukcapil Sidoarjo, Azwar Rifqi, S.Kom mengungkapkan bahwa, antusias warga yang datang diluar ekspektasi.

“Ini di luar ekspektasi kami, karena bayangan kami tidak bakal seramai ini. Kami sampai kaget, selama 3 hari ini jumlah pemohon sudah 1.700 totalnya,” kata Rifqi, Minggu (12/12).

Rifqi menjelaskan bahwa, saat ini layanan pembuatan KIA juga bisa dilakukan di kecamatan. Prosedurnya sangat mudah, cukup sederhana dan pasti dilayani.

“Cukup dengan membawa foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Akta Kelahiran dan Pas Foto (2×3) berwarna apabila anak tersebut tidak ikut,” jelasnya.

Saat ini, lanjut kata Rifqi, Disdukcapil telah menyediakan layanan kependudukan yang tersebar di seluruh Kecamatan Sidoarjo. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan layanan “jemput bola” ditempat umum seperti Pusat Perbelanjaan, Taman, dan Sekolahan.

“Saat ini kami melakukan layanan jemput bola di Pusat Perbelanjaan untuk menerbitkan KIA. Dan semua berjalan lancar dan tertib. Rencana target akan kita sisir sekolahan untuk pembuatan KIA,” terangnya.

Berdasarkan Permendagri, bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran. KIA ini memiliki manfaat yang sama seperti halnya KTP, yaitu sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, sebagai persyaratan transaksi atau keperluan administratif dalam pelayanan publik, dan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan, keimigrasian, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi anak.

“KIA ini juga telah dicanangkan sebagai syarat pendaftaran sekolah pada tahun 2020 lalu. KIA ini juga berfungsi untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku,” pungkasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button