Satbinmas Polda Jatim Temukan 69 Satpam Empat Perusahaan di Surabaya Tidak Berlegalitas

SURABAYA – Kurang lebih 69 satpam dari empat perusahaan ditemukan tidak sesuai Perkap nomor 24 tahun 2007, saat dilaksanakan operasi penertiban seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA) serta legalitas Satuan Pengaman (Satpam) oleh Ditrektorat Binmas Polda Jatim di wilayah Surabaya, pada Senin (26/8/2019).

Jenis pelanggaran yang ditemukan petugas dari empat perusahaan ini didominan tidak memiliki KTA maupun KTA yang dimiliki satpam tersebut sudah habis masa berlakunya. Empat perusahaan itu terdiri dari perusahaan bidang elektronik berinisial HT, serta tiga lainnya Mall yang terletak di Surabaya Barat seperti LM, Apartemen DW dan PT RMS.

Dari hasil penertiban, Kasubdit Satpam Polsus Binmas Polda Jatim, AKBP Elijas Hendra Jaya sangat menyayangkan kurangnya pengawasan perusahaan yang mempekerjakan petugas satpam masih ada kurang melengkapi legalitas sesuai payung hukum.

“Saya harap terutama bagi perusahaan yang mempekerjakankan petugas satpam tersebut harus dilegalkan. Supaya satpam memiliki kemampuan baik secara fisik maupun secara legalitas,” terang AKBP Elijas kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Jatim, (26/8).

Sementara pihak Binmas akan memanggil perusahaan maupun user akan ke Mapolda Jatim.

“Kita akan memanggil user untuk datang ke kantor. Kita sempat ambil sementara pakaian seragam yang belum memenuhi legalitas,” imbuhnya.

Masih kata AKBP Alijas, penertiban dilakukan secara bersama guna berkesinambungan dengan tujuan untuk mendata satpam yang berada di perusahaan yang masih belum memiliki legalitas.

“Apabila jika masih ada yang melanggar peraturan atau belum melengkapi legalitasnya, kita akan hentikan sementara. Dan kami akan berikan sanksi tegas sebagai efek jera,” tegasnya diakhir wawancaranya. (Ady).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button