Satreskoba Polrestabes Surabaya Gulung 7 Jaringan Bandar Narkoba

SURABAYA – Tujuh tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L alias pil koplo digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat digeledah sebanyak 19 poket berisi 9,58 gram sabu dan 43.000 butir pil koplo ditemukan petugas.

Ketujuh tersangka itu adalah EA (27), perempuan asal Jalan Kedungsari Surabaya, GN (24) asal Jalan Wonokromo Surabaya, JY (21) asal Jalan Jangkungan Surabaya, DA (23) asal Jalan Pandegiling Surabaya, AG (24) asal Jalan Kalijudan Surabaya, AL (20) dan AS (22) keduanya warga Jalan Wonorejo Surabaya.

Pada press rilisnya, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo menerangkan, para tersangka ditangkap di salah satu rumah kos kawasan Jalan Amir Hamzah, Darmo, Wonokromo, Surabaya.

“Kita dapat informasi pada Selasa, 20 Agustus 2019 lalu, jika di rumah kos tersebut kerap dijadikan pesta narkoba. Lalu tim Udik II yang dipimpin Iptu Damang Eko Aryanto itu langsung melakukan penyelidikan,” kata Wakasat, Senin (26/8/19).

Petugas mencurigai kamar nomor 204 yang dijadikan pesta narkoba itu lantas digerebek. Ternyata benar didalam kamar tersebut, petugas mengamankan tersangka perempuan, yakni EA.

“Dia (tersangka) waktu itu sedang makai sabunya. Kami temukan 1 poket sabu seberat 1,79 gram beserta pipetnya yang disimpan dalam botol susu yang diletakkan di dalam lemari. Kemudian kami kembangkan, lalu dapat pengedar pil koplo,” tandas AKP Heru.

Kemudian petugas lakukan pengembangan dari pengakuan tersangka EA yang mengarah ke kamar kos nomor 203. Didalam kamar itu petugas hanya menangkap tersangka AL, sebagai kurir yang biasanya mengilantarkan sabu ke EA.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,28 gram beserta plastik klipnya juga, alat hisap sabu (bong) yang diakui milik tersangka AL,” jelasnya.

Selanjutnya petugas mengamankan GN di sebuah kamar kos nomor 208 yang sedang pesta sabu bersama tersangka JY, DA dan AG. Diketahui tersangka GN adalah bandar narkoba.

“Lalu kami geledah dan kami temukan 1 poket sabu seberat 0,13 gram, 1 buah pipet kaca seberat 2,22 gram, 41.000 butir pil koplo, 1 pak plastik bening dan 1 mesin pres sealer,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka lain berinisial AS, keberadaannya masih buron. Para tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut untuk menjalankan bisnis ini sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir.

Selain itu barang bukti yang disita petugas diantaranya 18 poket sabu seberat 1,5 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 3,66 gram, 1 buah timbangan elektrik, 11 pak plastik klip kecil kosong, 2 pak plastik berisi 2000 butir pil berlogo double L dan 1 plastik berisi 9 butir pil berlogo double L.

Tersangka EA mengaku dirinya nekat menjadi pengedar narkoba, karena ia terdesak kebutuhan ekonomi. Pasalnya, semenjak ditinggal suaminya karena ditangkap Polisi, ia harus harus banting tulang menghidupi dua anaknya.

“Suami saya ditangkap, kasus narkoba juga. Saat ini ditahan di Lapas. Saya bingung nggak ada kerjaan. Terus ada tawaran ini (edarkan sabu, red). Saya terima,” akui kepada awak media saat rilis digelar di Mapolrestabes Surabaya. (Ady)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button