Sembilan Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang Buat Surat Permintaan Maaf Kepada Presiden dan Kapolri

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan sembilan tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang Madura, Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali dan Zainal ke tahanan Polda Jatim selama 20 hari kedepan.

Kajari Surabaya Anton Delianto menjelaskan alasan kesembilan tersangka tidak ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Melainkan ditahan di tahanan Polda Jatim tersebut hanya karena faktor keamanan.

“Mereka dititipkan di tahanan Polda Jatim selama 20 hari kedepan. Bukan di Rutan Medaeng Surabaya, karena faktor keamanan,” jelas Anton kepada awak media, Kamis (22/8/2019).

Kesembilan tersangka menjalani pemeriksaan tahap II sekitar pukul 12.30 WIB sampai 17.17 WIB di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya. Usai diperiksa, mereka yang mengenakan baju tahanan ini digelandang petugas menuju mobil tahanan Dittahti Polda Jatim secara bergantian.

Mereka juga mengirimkan surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat tersebut dibacakan oleh Andre Ermawan, selaku ketua tim kuasa hukum tersangka.

“Jadi para tersangka ini sudah membuat surat permintaan maaf kepada Bapak Presiden dan Pak Kapolri. Intinya mereka menyesali perbuatan mereka yang turut ikut sampai Polsek Tambelangan itu terbakar. Mereka sangat menyesali perbuatannya dan mereka janji tidak akan mengulangi lagi,” terang Andre.

Pantauan dilokasi, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari seperti baju, pecahan kaca bom molotov, dan mobil pikap milik tersangka. Hal tersebut dibenarkan Andre.

“Memang ada mobil milik tersangka. Tapi kan belum tentu mobil itu digunakan untuk membawa massa atau gimana, nanti kami buktikan mobil itu digunakan untuk apa. Karena ada salah satu klien saya mengaku hanya lewat dan menonton,” akui Andre, Kamis (22/8).

Kajari tidak bisa menentukan terkait kepastian para tersangka akan disidang. Anton meminta wartawan agar menanyakan hal tersebut kepada pihak Kejati Jatim.

“Tanyakan langsung ke Kejari Sampang atau ke bagian Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Jatim. Karena locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) di Sampang,” tandas Anton.

Sedangkan pelimpahan berkas perkara masih kata Anton, dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipastikan secepatnya. “Secepatnya akan kita limpahkan,” imbuh Kajari. (Ady).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button