Sempat Ditolak Kapolda Jatim, Kuasa Hukum Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang ‘Ngotot’ Ajukan Penangguhan
SURABAYA – Andre Ermawan, selaku kuasa hukum sembilan tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang masih terus ‘ngotot’ berupaya pembelaan hukum agar kliennya (sembilan tersangka) ditangguhkan penahanannya. Pasalnya upaya pertama yang diajukan waktu lalu ditolak pihak Polda Jatim.
“Saat itu di Polda sudah kami ajukan penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh Kapolda. Kemudian saya ajukan kembali karena ada satu siswa yang umurnya sudah 20 tahun, yang masih SMA. Itu juga kami lakukan penangguhan penahanan tapi juga tidak dikabulkan Kapolda Jatim,” kata Andre kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (22/8/2019).
Karena menurut Andre, ada fakta-fakta yang harus diungkap dalam kasus ini. Dan itu semua sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum dari FPI Jawa Timur akan membela mereka (tesangka) sampai selesai.
“Kita telah mempersiapkan upaya-upaya hukum dalam pembelaan mereka semua untuk meringankan. Karena ada beberapa fakta yang harus diungkap, karena mereka ini tidak semuanya melakukan tuduhan yang dimaksud,” imbuhnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Andre menjelaskan ada empat pasal. Seperti Pasal 200 KHUP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KHUP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dan Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
“Di kasus ini ada pencuriannya, makanya pasal 363 juga dimasukkan,” katanya.
Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang ini terjadi pada 22 Mei 2019, tepat saat masa aksi melakukan demo People Power di depan Gedung Bawaslu.
Insiden tersebut berawal tersiar kabar terkait isu adanya ulama dari Madura yang ditangkap di Jakarta saat aksi berlangsung, para ulama tersebut dikabarkan tidak diketahui keberadaanya.
Tersulut emosi usai mengetahui dari berita hoak itu kemudian puluhan massa mendatangi Mapolsek. Lalu massa melakukan tindakan anarki dengan merusak dan membakar Mapolsek Tambelangan.
Selang beberapa hari tepatnya 3 Juni 2019 lalu, Polda Jatim menetapkan 21 orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan. Dari jumlah itu sempat dinyatakan buron atau DPO, lantaran masih melarikan diri saat hendak ditangkap.
Polda Jatim memberi kesempatan kepada para tersangka agar secepatnya untuk menyerahkan diri sampai batas waktu 10 Juni 2019. Alhasil petugas berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka, dan 3 (tiga) lainnya menyerahkan diri ke Polda Jatim, Jalan A. Yani Surabaya. (Ady)