ULP Pasar Atom Mall Rampungkan 1.213 Paspor CJH Asal Lamongan

Advertisement

SURABAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak melalui Unit Layanan Paspor (ULP) di Pasar Atom Mall Surabaya, telah selesai melakukan proses foto paspor Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2020 asal Kabupaten Lamongan sebanyak 1.213 orang, sejak Jumat (31/1/2020).

“Dari total kuota 1.213 CJH asal Lamongan ini, kami telah merampungkan proses foto paspor jamaah haji tersebut. Kemarin pelayanan khusus jamaah haji dimulai pukul 09:00 hingga 11:00 WIB,” kata Meylando Yoga Perdana, selaku Penyelia ULP Kanim Tanjung Perak di Pasar Atom Mall Surabaya, pada Jumat (21/2/2020).

Meylando menuturkan, layanan ini merupakan kerjasama Kanim Tanjung Perak dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan untuk melayani dokumen keimigrasian para calon jamaah haji 2020.

“Kami sudah sosialisasikan sebelumnya. Untuk total jamaah hajinya ada sekitar 1.213 jamaah, dan setiap hari kami layani sebanyak 100 calon jamaah yang datang. Kita memprioritaskan para jamaah haji yang lansia,” tutur Meylando.

Related Articles
Advertisement

Menurut dia, penerbitan paspor haji dan umroh ini diatur melalui Peraturan Dirjen Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jamaah Haji.

“Paspor yang diterbitkan adalah Paspor Biasa 48 halaman. Calon jamaah haji yaitu WNI beragama Islam dan telah mendaftarkan diri serta mendapat rekomendasi dari Kantor Kemenag setempat.” ujarnya.

Meylando pun menambahkan bahwa, pihaknya juga telah menyelesaikan proses percetakan paspor, dan minggu depan akan diberikan ke Kantor Kemenag Lamongan. Kemudian apabila calon jamaah haji yang telah memiliki paspor, maka masa berlakunya minimal harus 6 bulan sebelum keberangkatan.

“Bagi jamaah yang ingin mengajukan paspor secara perorangan juga dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), dengan cara mendownload di Google Play Store dengan kata kunci layanan paspor online atau dengan inovasi isi form (perdim online) melalui website layananpaspor.imigrasitanjungperak.com,” pungkasnya. (Ran)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button