Upaya Capai Herd Immunity, Lapas Nunukan Gelar Vaksinasi Covid-19

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, kembali melaksanakan vaksinasi covid-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Lapas Nunukan, pada Senin, (28 02/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndoensia Nomor : PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan lanjutan dari giat vaksin gelombang I, II, dan III bulan lalu.
Pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap kesatu bagi warga binaan, Lapas Nunukan bekerjasama dengan Kodim Nunukan dan Dinas Kesehatan Nunukan, guna bersama-sama mensukseskan program percepatan penanganan Covid-19.
Wayan menjelaskan, kali ini sebanyak 41 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi.
‘’Kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat program vaksinasi bagi WBL di Lapas Nunukan. Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19 dilingkungan Lapas,” ujar Kalapas.
Menurut Kalapas, hal ini dilakukan agar WBP Lapas Nunukan selalu dalam keadaan sehat, serta bisa memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian herd immunity di Indonesia.
“WBP yang baru mendapatkan vaksin hari ini, awalnya kami kesulitan untuk mengumpulkan KTP karena mereka tidak memiliki kartu identitas, oleh karena itu pada bulan januari lalu kita berkoordinasi kepada Disdukcapil Nunukan untuk memperoleh NIK para WBP. Karena KTP adalah syarat utama untuk bisa diberikan vaksin Covid-19,” pungkas Wayan. (*)