Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak
SURABAYA – Seorang WN Pakistan berisial AA yang tinggal di daerah Lakarsantri dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, pada Rabu (2/2).
Hal tersebut dilakukan setelah pria berusia 41 tahun itu melewati masa izin tinggalnya di Indonesia.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, petugas Imigrasi yang melakukan kegiatan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebih masa izin tinggal selama 130 hari.
Menurut Wisnu, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Oleh karena itu AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” tegas Wisnu.
Sebenarnya, lanjut Wisnu, AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI berinisial SA.
Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin istrinya. Visa tersebut diperpanjang hingga tiga kali.
Kemudian pada tanggal 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore.
Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020.
“Izin tinggal sementara berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021,” tutup
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono, menambahkan, pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan AA diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020.
“Pada tanggai 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020,” papar Sonny.
“AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian pada tanggal 4 September 2020,” tambah Sonny.
Selama berada di Indonesia, tambah Sonny, AA tidak bekerja dan melakukan kegiatan sehari hari di dalam rumah.
AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.
“Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis besok melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha Qatar dan dilanjutkan menuju Islamabad Pakistan menggunakan maskapai Qatar Airways,” pungkas Sonny Noor Bhuwono. (*)